
Sesuai dengan ST Kapolri Nomor : ST/1081/IV/YAN.1.1/2019 Tanggal 11 April 2019 tentang hari libur Nasional 2019, diinformasikan bahwa Pelayanan SIM libur pada tanggal 17 – 20 April 2019.
UntukĀ SIM yang habis masa berlakunya rentang waktu tanggal 17 – 20 April 2019 dapat diperpanjang pada tanggal 22 – 27 April 2019
Untuk Perpanjang SIM sesuai info diatas, yang melewati tanggal 27 April 2019 maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru