
Dasar ; Pasal 8,9 Perpol nomor 2 tahun 2023
Persyaratan pendaftaran SIM bagi peserta uji meliputi:
- Usia -> menunjukan E-KTP beserta fotocopy
- Administrasi -> Biaya PNBP Penerbitan SIM
- Kesehatan -> Surat Keterangan Kesehatan
- Kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
A. Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, paling rendah:
- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
- berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
- berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
- berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud tersebut, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
B. Persyaratan administrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, terdiri atas persyaratan pengajuan:
- SIM baru;
- perpanjangan SIM;
- pengalihan golongan SIM;
- perubahan data pengemudi;
- penggantian SIM hilang atau rusak;
- SIM Internasional.
C. Persyaratan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, meliputi:
- kesehatan jasmani; dan
- kesehatan rohani.
