PERSYARATAN PENDAFTARAN

Dasar ; Pasal 8,9 Perpol nomor 2 tahun 2023

Persyaratan pendaftaran SIM bagi peserta uji meliputi:

  1. Usia -> menunjukan E-KTP beserta fotocopy
  2. Administrasi -> Biaya PNBP Penerbitan SIM
  3. Kesehatan -> Surat Keterangan Kesehatan
  4. Kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

 

A. Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, paling rendah:

  1. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
  3. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  4. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  5. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  6. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud tersebut, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

 

B. Persyaratan administrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, terdiri atas persyaratan pengajuan:

  1. SIM baru;
  2. perpanjangan SIM;
  3. pengalihan golongan SIM;
  4. perubahan data pengemudi;
  5. penggantian SIM hilang atau rusak;
  6. SIM Internasional.

 

C. Persyaratan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, meliputi:

  1. kesehatan jasmani; dan
  2. kesehatan rohani.