FUNGSI & TUJUAN

SIM berfungsi sebagai:

  1. legitimasi kompetensi Pengemudi;
  2. identitas Pengemudi;
  3. kontrol kompetensi Pengemudi; dan
  4. forensik kepolisian.

 

Tujuan dari peraturan tentang SIM ini adalah:

  • Terwujudnya tertib administrasi pelayanan dalam penerbitan SIM yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel;
  • terjaminnya legitimasi dan identifikasi terhadap kompetensi Pengemudi dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas;
  • Terwujudnya pusat data Regident Pengemudi yang akurat guna mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian;
  • Terwujudnya sistem manajemen informasi dan komunikasi SIM terpadu; dan
  • Terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di jalan dengan memanfaatkan SIM sebagai alat kontrol.