SIM berfungsi sebagai:
- legitimasi kompetensi Pengemudi;
- identitas Pengemudi;
- kontrol kompetensi Pengemudi; dan
- forensik kepolisian.
Tujuan dari peraturan tentang SIM ini adalah:
- Terwujudnya tertib administrasi pelayanan dalam penerbitan SIM yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel;
- terjaminnya legitimasi dan identifikasi terhadap kompetensi Pengemudi dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas;
- Terwujudnya pusat data Regident Pengemudi yang akurat guna mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian;
- Terwujudnya sistem manajemen informasi dan komunikasi SIM terpadu; dan
- Terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di jalan dengan memanfaatkan SIM sebagai alat kontrol.